BPN Bayarkan Uang Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja-Bawen

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses UGR terdampak tol Jogja Bawen untuk warga 11 desa di Desa Banyuurip Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Proses UGR terdampak tol Jogja Bawen untuk warga 11 desa di Desa Banyuurip Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Pilarjateng.com, Mungkid – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang melanjutkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) bagi warga 11 desa di tujuh kecamatan yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Bawen yang masuk seksi 3 dan 4 untuk 117 bidang. Proses pembayaran UGR itu dilakukan di Gedung serbaguna Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo, Kamis (12/12/2024).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang, A. Yani, mengungkapkan desa-desa yang terdampak meliputi Desa Girirejo  Kecamatan Ngablak; Desa Purwodadi, Glagahombo, Banyuurip, dan Tampingan di Kecamatan Tegalrejo. Kemudian Desa Mejing di Kecamatan Candimulyo; Desa Sidomulyo dan Tampir Kulon di Kecamatan Salaman; Desa Sanden di Kecamatan Srumbung; Desa Bojong di Kecamatan Mungkid; serta Desa Ngluwar di Kecamatan Ngluwar.

Baca Juga:  Jabatan Wakapolres Demak Diserahterimakan dari Kompol Hendrie Suryo Liquisasono kepada Kompol Yuniarto Assidiq


“Nilai UGR yang dibayarkan untuk tahap ini mencapai Rp118 miliar. Hingga saat ini  sebanyak 85 bidang di seksi 3 yang mencakup Desa Sidomulyo, Tampirkulon, dan Sanden telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sehingga pembayaran dapat segera dilakukan,” jelas A Yani.

Begitu pula untuk seksi 4, sudah ada tiga desa yang disetujui, yaitu Donorejo, Candisari, dan Purwodadi. Sedangkan untuk pengumuman terkait seksi 5 proyek direncanakan akan dilakukan minggu depan.


“Desa Sanden kemarin bahkan datang langsung dari luar negeri untuk mengurus pembayaran ini, dan sekarang sudah bisa hadir,” ungkap A. Yani.


Adapun warga dari luar negeri yang mengurus UGR adalah Tri Wahyuni (43), warga asal Dampit, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ia sengaja pulang kampung dari Brunai Darussalam demi mengurus proses pembayaran UGR tanahnya yang terdampak proyek tol hanya seluas 7 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp8.865.215. 

Baca Juga:  88 Siswa MAN 2 Rembang Alami Gejala Diare, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring


“Kebetulan anak saya libur sekolah akhir tahun, jadi bisa sekalian pulang. Prosesnya juga alhamdulillah mudah,” ucap Tri Wahyuni usai menerima UGR.


Tri Wahyuni menceritakan selama ini dirinya bersama keluarganya menetap di Brunei, sedangkan tanah sawah di Dusun Senden, Kecamatan Mertoyudan, tersebut baru dibeli oleh suaminya. Sawah yang terkena proyek tol tersebut dikelola oleh warga di Magelang dan terakhir ditanami pepaya.

Baca Juga:  Bulan Dana PMI 2026 Dibuka, Pemkab Demak Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Kemanusiaan


“Yang kena proyek hanya 7 meter persegi di bagian ujung. Total luas tanahnya sekitar 800 meter persegi. Kalau semua kena, saya malah senang, bisa buat usaha,” ungkapnya.


Ia berangkat pada 29 November 2024 dan baru tiba di Magelang pada 3 Desember 2024, setelah sempat singgah di Surabaya.

Perjalanan pulang dari Brunei dilakukan Tri bersama suami dan anaknya, dengan biaya transportasi mencapai Rp20 juta. Rencananya Tri kembali ke Brunei pada 8 Januari 2025 demi mendampingi suami yang bekerja di sektor minyak dan gas.

Meski besaran ganti rugi tidak sebanding dengan biaya perjalanan, Tri tetap bersyukur.


“Ini tetap rezeki, uangnya nanti buat bagi-bagi saudara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB