Bupati Demak: RTRW Akan Tentukan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Avatar photo

- Reporter

Senin, 9 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011-2031, di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Senin (9/2/2026).

FGD Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011-2031, di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Senin (9/2/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011-2031, berlangsung di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merespons dinamika pembangunan daerah yang berkembang sangat cepat sekaligus menyelaraskan arah penataan ruang dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Dalam arahanya bupati Demak, Eisti’anah, menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, tata ruang harus menjadi panglima pembangunan agar investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“RTRW bukan sekadar peta, tetapi hukum spasial yang akan menentukan wajah Kabupaten Demak 20 tahun ke depan. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci utama,” tegas Bupati.

Ditambahkan, sejumlah isu krusial yang wajib terakomodir dalam materi teknis Revisi RTRW, mulai dari penguatan konektivitas infrastruktur dan transportasi, mitigasi banjir dan rob di kawasan pesisir, pengembangan industri berbasis ekonomi hijau, penyediaan ruang energi baru terbarukan, hingga perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Baca Juga:  Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris

Sementara sekretaris Daerah,  Akhmad Sugiharto menyampaikan bahwa FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar arah penataan ruang Kabupaten Demak ke depan benar-benar terukur dan implementatif.

“Revisi RTRW harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari kebencanaan, tekanan kawasan pesisir, alih fungsi lahan, hingga dinamika investasi. Karena itu, masukan dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder sangat penting agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar aplikatif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Sekda menjelaskan bahwa Kabupaten Demak berada di wilayah hilir delapan Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di kabupaten lain. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko banjir, rob, sedimentasi sungai, serta degradasi kawasan pesisir.

Baca Juga:  Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah

Selain itu, keterisian Kawasan Peruntukan Industri (KPI) masih tergolong rendah, sementara alih fungsi lahan pertanian terus meningkat. Oleh karena itu, penataan ruang harus bersifat adaptif terhadap bencana, berwawasan lingkungan, namun tetap ramah investasi.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Amir Mahmud menambahkan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dalam FGD ini akan menjadi dasar penyempurnaan materi teknis Revisi RTRW Kabupaten Demak.

“Isu-isu kewilayahan yang muncul akan kami inventarisasi dan sinkronkan dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kondisi eksisting di lapangan. Harapannya, RTRW yang dihasilkan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjadi pedoman pembangunan daerah yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Magelang–Kopeng, Sopir Truk Terjepit Kabin Selama 2 Jam

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata menekankan bahwa proses revisi RTRW harus dipahami sebagai pekerjaan bersama seluruh unsur pemerintah daerah. Ia mendorong agar pengembangan kawasan industri dilakukan secara bertahap dan terencana melalui pendekatan klasterisasi, dimulai dari wilayah yang paling siap dan potensial.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian yang semakin tergerus akibat abrasi dan alih fungsi lahan. Menurutnya, pendataan ulang lahan sawah yang dilindungi perlu dilakukan secara konsisten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan di lapangan.

Melalui FGD, untuk mewujudkan dokumen RTRW yang terintegrasi, berbasis satu data spasial, adaptif terhadap bencana, ramah investasi, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru