Kakanwil Kemenkum Jateng: Kemenkum Berperan Penting Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjadi narasumber Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjadi narasumber Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

Pilarjateng.com, Semarang – Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

“Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana,” jelas Heni.

“Dengan cara, berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Permanen di Jateng Siap Beroperasi Mulai 31 Juli 2026

Untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

PMPJ sendiri, terang Heni, merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim). Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah,” ungkap Heni.

Baca Juga:  Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

“Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa,” imbuhnya.

Adapun peran Kanwil Kemenkum dalam pemberantasan mafia tanah, menurut Henu paling krusial adalah dalam pembinaan dan pengawasan notaris. Dimana, notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.

Oleh karena itu, menurutnya melalui pembinaan dan pengawasan, Kantor Wilayah mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.

“Kanwil Kementerian Hukum berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen,” pungkasnya.

Baca Juga:  OJK Jateng Cetak Duta Literasi Keuangan dari Kader Fatayat NU

Sebelumnya, Kakanwil juga sedikit membedah tentang tugas dan fungsi Kemenkum, kewenangan Kemenkum dalam pembinaan dan pengawasan notaris, serta eksistensi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Materi yang disampaikan Kakanwil, erat kaitannya dengan tema yang diangkat dengan tema yang diangkat dalam Simposium Nasional ini, yakni “Peran Notaris/PPTK dalam Pemberantasan Mafia Tanah dan Penguatan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia”.

Selain Kakanwil Kemenkum Jateng, hadir juga narasumber lainnya, seperti Wedy Asmara, Ketua Ikatan PPAT Provinsi Jawa Tengah, Prof. Rahayu Subekti, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surakarta.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB