Kakanwil Kemenkum Jateng: Kemenkum Berperan Penting Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjadi narasumber Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjadi narasumber Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

Pilarjateng.com, Semarang – Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

“Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana,” jelas Heni.

“Dengan cara, berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga:  Wagub Jateng Jenguk Siswa Korban Sekolah Roboh di Sragen

Untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

PMPJ sendiri, terang Heni, merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim). Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah,” ungkap Heni.

Baca Juga:  Jelang Gerebeg Besar, Bupati Demak Ziarah di Makam Raja

“Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa,” imbuhnya.

Adapun peran Kanwil Kemenkum dalam pemberantasan mafia tanah, menurut Henu paling krusial adalah dalam pembinaan dan pengawasan notaris. Dimana, notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.

Oleh karena itu, menurutnya melalui pembinaan dan pengawasan, Kantor Wilayah mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.

“Kanwil Kementerian Hukum berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar

Sebelumnya, Kakanwil juga sedikit membedah tentang tugas dan fungsi Kemenkum, kewenangan Kemenkum dalam pembinaan dan pengawasan notaris, serta eksistensi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Materi yang disampaikan Kakanwil, erat kaitannya dengan tema yang diangkat dengan tema yang diangkat dalam Simposium Nasional ini, yakni “Peran Notaris/PPTK dalam Pemberantasan Mafia Tanah dan Penguatan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia”.

Selain Kakanwil Kemenkum Jateng, hadir juga narasumber lainnya, seperti Wedy Asmara, Ketua Ikatan PPAT Provinsi Jawa Tengah, Prof. Rahayu Subekti, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surakarta.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat
Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar
Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor
Perang Obor, Tradisi yang Terus Menyala di Jepara

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar

Berita Terbaru