Pilarjateng.com, Kudus – Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic pimpin Apel Operasi Keselamatan Candi 2025, di Lapangan Apel Polres Kudus, Senin (10/2/2025). Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan, bahwa operasi keselamatan Candi 2025, diselenggarakan secara serentak seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.
“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan dan kesiapan pelaksanaan “Operasi Keselamatan Candi 2025”, sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Apel ini juga dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari data jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus tahun 2024 sebanyak 1.121 pelanggaran. Dibanding dengan tahun 2023 sebanyak 4.410 pelanggaran, atau turun 3.289 pelanggaran.
Sedangkan untuk laka lantas tahun 2024 sebanyak 17 kasus. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 37 laka, atau turun 20 kasus.
“Berbagai permasalahan di bidang lalu-lintas sangat komplek sehingga untuk menanganinya diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Untuk itu dengan digelarnya Operasi Keselamatan Candi 2025 bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kudus, Iptu Royke Noldy Darean menyampaikan bahwa Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Ops “Keselamatan Candi-2025” dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.
“Dalam pelaksanaannya Polres Kudus akan mengedepankan 7 prioritas pelanggaran, yaitu :
- Mengoperasikan Hp saat berkendara;
- Berkendara melawan arus lalu-lintas;
- Berkendara melebihi batas kecepatan;
- Pengemudi tanpa menggunakan sabuk keselamatan;
- Berkendara dalam pengaruh miras dan obat terlarang;
- Pengendara yang masih di bawah Umur;
- Pengendara tidak menggunakan helm dan perlengkapan;
- Berboncengan lebih dari 1 penumpang,” ucap Iptu Royke Noldy Darean.









