Pilarjateng.com, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo,
melantik enam pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya dan satu pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Pertama, Rabu (25/2). Dalam sambutannya, Heni menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan amanah yang membawa konsekuensi tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih tinggi .
“Pelantikan ini bukan sekadar perubahan posisi, melainkan juga perubahan peran dan tanggung jawab yang memerlukan komitmen serta kompetensi khusus,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Perancang PUU Ahli Madya tidak hanya bertugas menyusun regulasi, tetapi juga mengoordinasikan dan memastikan harmonisasi peraturan agar tidak tumpang tindih serta tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Regulasi yang dihasilkan, menurutnya, harus responsif terhadap dinamika masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.
Sementara itu, kepada pejabat fungsional Arsiparis Ahli Pertama yang dilantik, Heni mengingatkan pentingnya ketelitian, kedisiplinan, serta pemahaman prinsip pengelolaan arsip dinamis maupun statis. Menurutnya arsip merupakan sumber informasi yang sah dan terpercaya serta menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga .
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas moral, serta inovasi dalam bekerja. Ia mengingatkan bahwa keteladanan jauh lebih bermakna daripada sekadar nasihat .
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, khususnya dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan pengelolaan arsip yang profesional, sebagai fondasi pelayanan publik yang akuntabel.









