Pilarjateng.com, Magelang – Profesi debt collector (penagihan) tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika perilaku dalam melayani nasabah.
Demikian dikatakan Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan dalam Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).
“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standart dan etikanya dalam melakukan tugas. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor terkait hak perlindungan konsumen semakin meningkat. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.
Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.
“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.
“Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.
Taufik juga mengatakan, bahwa OJK sudah memanggil dan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena yelah melakukan pelanggaran etika penagihan.
“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya.
“Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.









