Lindungi Masyarakat, OJK Jateng Perketat Pengawasan Terhadap Debt Collector

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Pilarjateng.com, Magelang – Profesi debt collector (penagihan) tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika perilaku dalam melayani nasabah.

Demikian dikatakan Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan dalam Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standart dan etikanya dalam melakukan tugas. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat

Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor terkait hak perlindungan konsumen semakin meningkat. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Dapat Transferan Dobel Bulan Juni 2026

“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

“Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.

Taufik juga mengatakan, bahwa OJK sudah memanggil dan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena yelah melakukan pelanggaran etika penagihan.

Baca Juga:  Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya.

“Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru