Lindungi Masyarakat, OJK Jateng Perketat Pengawasan Terhadap Debt Collector

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Pilarjateng.com, Magelang – Profesi debt collector (penagihan) tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika perilaku dalam melayani nasabah.

Demikian dikatakan Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan dalam Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standart dan etikanya dalam melakukan tugas. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenag Demak dan yayasan Kemala Bhayangkari Bersinergi Perkuat Pendidikan Al-Qur’an

Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor terkait hak perlindungan konsumen semakin meningkat. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-81 RI di Wonosobo Dilaksanakan Tanpa Tenda

“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

“Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.

Taufik juga mengatakan, bahwa OJK sudah memanggil dan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena yelah melakukan pelanggaran etika penagihan.

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Cilacap

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya.

“Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:58 WIB

Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB