Lindungi Masyarakat, OJK Jateng Perketat Pengawasan Terhadap Debt Collector

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Pilarjateng.com, Magelang – Profesi debt collector (penagihan) tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika perilaku dalam melayani nasabah.

Demikian dikatakan Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan dalam Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standart dan etikanya dalam melakukan tugas. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor terkait hak perlindungan konsumen semakin meningkat. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Hangatkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Mapolres Demak

“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

“Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.

Taufik juga mengatakan, bahwa OJK sudah memanggil dan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena yelah melakukan pelanggaran etika penagihan.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya.

“Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB