Mafia Tanah Diduga Rampok 237 Miliar Uang Negara Atas Penjualan Lahan di Cilacap

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Rumpun, Muttaqin saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

Direktur PT Rumpun, Muttaqin saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

Pilarjateng.com, Semarang – PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT RSA berinisial ANH beserta komplotannya. ANH diduga menjual lahan SHGU Lahan Caruy,Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap seluas 716 Ha (senilai Rp 237 miliar) tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya.

Disamping dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan lahan SHGU yang termasuk aset milik negara tersebut, ANH selama menjabat sebagai Direktur Utama PT RSA diduga banyak melakukan langkah dan keputusan yang merugikan PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro.

Tagihan pajak PBB selama kepengurusan ANH tidak diselesaikan pembayarannya yang mengakibatkan hutang pajak mencapai kurang lebih Rp10 Miliar. Sehingga, PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham diberikan sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) PT RSA yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi dengan baik.

Baca Juga:  Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI untuk Pelajar SMA

Merespon langkah-langkah ANH yang sangat merugikan PT RSA, PT Rumpun dan Yayasan Rumpun Diponegoro, Pangdam IV Diponegoro selaku Pembina bergerak cepat mengambil langkah tegas. Melalui Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memecat ANH dari jabatan Direktur

Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Sebagai langkah lanjutan, ANH diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Menutup mata dan tidak beritikad baik  terhadap upaya-upaya mediasi yang dilaksanakan Yayasan Rumpun Diponegoro, ANH justru merespon pemberhentian terhadap dirinya dan langkah-langkah penyelesaian masalah dengan mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pangdam IV/Diponegoro, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, yaitu:

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kecamatan Kalikajar

1.  Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024)

2.  Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)  

3.  Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)  

4.  Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024)  

Langkah hukum ini diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Caruy serta mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya. 

Langkah-langkah ANH terkait penjualan lahan Kebun PT RSA di Caruy seluas 716 ha adalah bentuk dugaan kejahatan ANH yang berdampak langsung kepada kerugian negara sebesar Rp 237 Miliar. Hal ini menjadikan hilangnya aset yang seharusnya digunakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan prajurit Kodam IV Diponegoro.

Dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh ANH, menjadi alasan kuat bagi pihak yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dalam memberantas mafia tanah agar tidak berkeliaran dan menjadi ancaman bagi aset negara.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji menegaskan bahwa lahan Kebun Caruy harus terus dijaga dan dikelola dengan baik karena memiliki potensi strategis dalam menghadapi  ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, pelepasan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan ketahanan nasional dinilai tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi melemahkan kedaulatan serta membuka celah penyalahgunaan aset negara. 

Baca Juga:  OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan,” tegas Muttaqin, di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

“Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Muttaqin.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru