Menteri Hukum Soroti Peran Restorative Justice

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, diwawancarai awak media saat melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (18/11).

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, diwawancarai awak media saat melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (18/11).

Pilarjateng.com, Semarang – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (18/11). Kunjungan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas dan memastikan akses keadilan bagi masyarakat pada tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kunjungan tersebut Menteri Supratman hadir bersama Duta Posbankum dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo beserta jajaran. Rombongan diterima Wali Kota Semarang, Agustina, Lurah Kramas Yulistiyono, para paralegal, serta warga penerima layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Supratman melakukan dialog langsung dengan para paralegal dan masyarakat untuk mendengarkan perkembangan, tantangan, serta efektivitas layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Ia menegaskan bahwa Posbankum berperan penting sebagai sarana pemberdayaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

“Posbankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah pemberdayaan yang mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dari tingkat bawah,” ujar Menteri.

Menteri Supratman juga menyoroti urgensi penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara, terutama pada tingkat kelurahan. Menurutnya, tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum formal.

“Restorative justice menghadirkan penyelesaian yang lebih baik tanpa harus membawa persoalan ke ranah peradilan. Di sinilah peran Posbankum menjadi sangat strategis,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi pelaksanaan Posbankum di Kelurahan Kramas yang dinilai telah berjalan efektif. Berbagai kasus yang ditangani menunjukkan variasi masalah yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Diharapkan Mampu Perkuat Perekonomian Desa

“Kelurahan Kramas memahami dengan baik maksud pembentukan Posbankum. Penyelesaian kasusnya variatif dan sebagian besar mampu diselesaikan melalui pendekatan mediasi,” ujarnya.

Selain memberikan penguatan dari sisi substansi, Menteri Supratman juga menekankan pentingnya dokumentasi seluruh proses penyelesaian perkara sebagai bagian dari pengembangan sistem layanan bantuan hukum yang lebih akuntabel. Ia menyampaikan bahwa BPHN akan melakukan penilaian terhadap Posbankum untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan.

Ia berharap Posbankum Kelurahan Kramas dapat menjadi model praktik baik (best practice) bagi wilayah lain di Jawa Tengah maupun nasional. Posbankum tersebut juga diharapkan berfungsi sebagai ruang pembelajaran bagi para paralegal dan generasi muda dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Baca Juga:  OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Daerah dan Lumbung Pangan Nasional

Di akhir kunjungan, Menteri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat peran Posbankum dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ini bukan tugas yang sederhana. Perlu partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Posbankum menjadi sarana akses keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan berpihak pada rakyat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru