OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyerahkan penghargaan kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Jakarta (23/10).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyerahkan penghargaan kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Jakarta (23/10).

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan yang memiliki kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangannya di tingkat pusat dan kewilayahan.

Penyerahan penghargaan kepada OJK diberikan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Jakarta (23/10).

Sebelumnya OJK juga telah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri di kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Secara konsisten, Penyidik OJK menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada tahun 2023 dan 2024, serta sebagai Penyidik Terbaik pada tahun 2022.

Baca Juga:  Polres Demak Bekali Personel dengan Nilai Integritas dan Keharmonisan Keluarga

Penghargaan keempat kali ini mencerminkan kinerja nyata penyidikan OJK. Sepanjang tahun 2025, OJK telah berhasil menyelesaikan 26 perkara kasus di sektor jasa keuangan.
Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21)
dan telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap 2).

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Perkara ini terdiri dari 24 perkara sektor Perbankan dan 2 perkara sektor IKNB. Sejak 2014 hingga 2025 OJK telah menyelesaikan 165 perkara. Perkara ini mencakup
138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB.

Keberhasilan penegakan hukum ini didukung oleh strategi kolaborasi yang kuat. Untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik yang terdiri dari 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Selama 2025, OJK juga telah memperkuat koordinasi dan edukasi
pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK meyakini bisa mengupayakan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam
mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi
nasional.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB