OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan UMKM

Avatar photo

- Reporter

Senin, 22 September 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini.

Pilarjateng.com, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, untuk mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM secara mudah, cepat, murah dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, Jumat (19/9) mengatakan, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

“POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Indah.

Indah menjelaskan, aturan tersebut mendukung program pemerintah memerluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital serta memastikan tata kelola yang sehat.

Bank dan LKNB diwajibkan menyederhanakan syarat pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan menetapkan biaya wajar serta menyediakan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Langgar Aturan Penagihan, OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku

“POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban laporan pembiayaan UMKM kepada OJK. Selain itu, aturan ini mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM,” tegasnya.

Baca Juga:  DPR RI Dorong Perguruan Tinggi Aktif Kampanyekan Germas di Rembang

Lebih lanjut Indah menjelaskan, POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan. Termasuk modal ventura, lembaga keuangan mikro hingga PT PNM dan LPEI.

“Melalui regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru