Pilarjateng.com, Wonosobo – Mempermudah pedagang pasar untuk mendapatkan aksesperizinan yang legal dan aman, Pemkab Wonosobo melalui Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpadu (DPMPTSP) Wonosobo meluncurkan program Inovasi PERPEGAN (Penjemputan Perizinan Perdagangan Agar Legal dan Aman) di Pasar Kertek, Senin (17/2/2025).
Sekretariat Daerah Wonosobo, One AndangWardoyo menyampaikan, pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk memajukan pasar tradisional sebagai bagian dari menjaga loyalitas pembeli, mengingat persaingan usahayang semakin terbuka.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikankemudahan bagi pedagang untuk mengurus berbagaiperizinan yang diperlukan guna kelancaran usaha mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapatberoperasi secara legal dan aman,” ujar Andang, saat peluncuran.
Program Inovasi PERPEGAN bertujuan untuk memberikan layanan perizinan yang langsung dapat diakses olehpedagang, tanpa harus meninggalkan lokasi usaha mereka. Hal ini, sebagai implementasi dari pelayanan terpadu yang dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Terkadang saking sibuknya berjualan, mereka tidak sempat mengurus perizinan. Nah kami datang untuk membantumereka dalam pengurusan perizinan, kalau legal Insya Allah akan lebih berkah,” tambahnya.
Andang berharap, mereka mengisi data sesuai kondisi usahadi lapangan, sehingga tidak menimbulkan masalah terkaitverifikasi perizinan. Jika tidak sesuai kondisi, dikhawatirkan akan menimbulkan benturan dengan pihak yang dirugikan lainnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko S, menambahkan, bahwa program ini akan menjangkau para pedagang yang selama ini kesulitan mengurus perizinan, karena kesibukan mereka berjualan.
“Para pedagang seringkali tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke MPP, karena bagi mereka waktu adalah uang. Maka kami hadirkan layanan ini di pasar agar mereka bisamengurus dokumen perizinan seperti NIB dan lainnya dengan mudah, dan kami ingin memastikan bahwa usaha mereka berjalan secara legal dan aman,” ungkap Retno.
Program ini akan berlangsung hingga 30 Februari 2025, ditargetkan per harinya ada 100 orang yang terlayani, dengan menghadirkan berbagai layanan dari instansi terkait. Seperti pengurusan Nomer Induk Berusaha (NIB), IdentitasKependudukan Digital (IKD) dan Produk SHM Proses Pendaftaran Roya.
Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan sesi dialog interaktif yang memungkinkan para pedagang bertanya langsung kepada perwakilan instansi terkait mengenai berbagai proses perizinan dari DPMPTSP, dari Kantor Pertanahan/ATRBPN, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui Inovasi PERPEGAN ini, para pedagang pasar di Kabupaten Wonosobo dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, meningkatkan legalitas usaha mereka, dan mendorong perkembangan pasar tradisional yang lebihmodern dan kompetitif.









