Pemerintah Akan Perbaiki 30 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Jateng

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pilarjateng.com, Brebes – Pemerintah pusat mengalokasikan perbaikan sebanyak 30 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Jawa Tengah, melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.

“Tahun lalu di Jawa Tengah ada 7.532 unit, tahun ini minimal 30.000 unit. Naiknya sekitar 23.000 unit,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat peluncuran BSPS Jawa Tengah 2026, di di Kabupaten Brebes, Sabtu (9/5/2026).

Dikatakan, kenaikan target BSPS di Jawa Tengah menjadi bagian dari percepatan program tiga juta rumah, yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Jika sebelumnya masih ada ratusan kabupaten/ kota yang belum mendapatkan program, tahun ini seluruh kabupaten/ kota di Indonesia memperoleh alokasi.

“Tahun lalu ada 222 kabupaten/ kota yang tidak dapat. Tahun ini semua kabupaten/ kota di Indonesia, lebih dari 500 daerah, mendapatkan program ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice Award Provinsi Jawa Tengah 2026

Selain BSPS, Maruarar juga menyinggung program KUR Perumahan yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil. Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengakses pembiayaan dengan bunga rendah, untuk memperbaiki rumah maupun mendukung usaha.

Maruarar meminta agar pelaksanaan program bedah rumah ikut menggerakkan ekonomi lokal. Material bangunan seperti bata dan genteng, agar dibeli dari pelaku usaha di daerah.

“Barang-barang yang dibeli, seperti bata dan genteng, usahakan dari Jawa Tengah, supaya ekonomi rakyat bergerak,” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat, dalam mempercepat penanganan RTLH di Jawa Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih, ada Pak Ara yang telah memberikan bantuan terkait bedah rumah. Ini akan sangat membantu Jawa Tengah dalam mengentaskan kemiskinan,” ucap Luthfi.

Menurutnya, penanganan RTLH perlu terus diperkuat, karena masih banyak warga, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4, yang membutuhkan hunian layak. Dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, penanganan RTLH bisa semakin cepat.

Baca Juga:  TMMD, Wujud Nyata Sinergi TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam Membangun Desa

Selain program BSPS, penanganan RTLH di Jawa Tengah juga didukung APBD Provinsi, dengan target 5.000 unit pada 2026. Untuk Kabupaten Brebes, target dari sumber APBD Provinsi sebanyak 249 unit.

Dukungan lain berasal dari CSR perusahaan dan Baznas. Pada 2026, target penanganan RTLH dari sumber tersebut di Jawa Tengah sebanyak 1.550 unit, terdiri atas Baznas 750 unit, Djarum 500 unit, dan Bank Jateng 300 unit.

Dengan demikian, total target penanganan RTLH di Jawa Tengah pada 2026 dari tiga sumber utama mencapai 36.550 unit. Rinciannya, 30.000 unit dari APBN melalui BSPS, 5.000 unit dari APBD Provinsi, serta 1.550 unit dari CSR dan Baznas.

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana, menyatakan dukungannya terhadap program BSPS, sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan hunian layak masyarakat. Menurutnya, kebutuhan bedah rumah masih besar sehingga program tersebut perlu terus diperkuat.

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Rembang dan Pati Tampilkan Kreativitas Pelajar

“Ke depan, untuk 2027 dan selanjutnya, program bedah rumah ini bisa ditingkatkan lagi, sehingga semuanya bisa terjangkau. Program ini juga bisa mendorong pemberdayaan UMKM, terutama toko bangunan di sekitar penerima manfaat,” ujarnya.

Nunung, salah satu penerima bantuan Program BSPS, mengaku senang, karens berkat bantuan tersebut rumahnya yang rusak dapat segera diperbaiki.

“Alhamdulillah senang, rumah saya sudah bocor. Sudah rencana renovasi tapi uangnya gak cukup. Jadi terima kasih atas bantuan ini,” ucap ibu dua anak ini.

Adapun kriteria penerima BSPS antara lain warga berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan sejenis, serta memiliki legalitas tanah atau rumah yang jelas.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat
Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar
Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terbaru