Pemkab Rembang Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Sasar Wilayah Kragan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang, melaksanakan operasi  peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kragan, Selasa (4/8/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang, melaksanakan operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kragan, Selasa (4/8/2026).

Pilarjateng.com, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan lintas instansi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kragan, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi menyasar empat toko di Kecamatan Kragan. Hasilnya, tiga toko tidak ditemukan menjual rokok ilegal, sedangkan satu warung di Desa Karanglincak kedapatan menyimpan sebanyak 260 batang rokok ilegal yang terdiri atas lima merek.

Baca Juga:  Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

“Pada kegiatan operasi hari ini kami menyasar wilayah Kecamatan Kragan. Dari hasil kegiatan, kami mendapatkan temuan rokok ilegal di sebuah warung di Desa Karanglincak sebanyak lima merek dengan total 260 batang. Sementara tiga toko lainnya tidak ditemukan rokok ilegal,” ujar Karnen.

Menurut Karnen, berdasarkan keterangan pemilik warung, rokok tersebut dititipkan oleh seorang sales dan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual termasuk rokok ilegal.

“Mereka menyampaikan tidak tahu bahwa rokok itu ilegal. Barangnya hanya dititipkan sales, kemudian kalau sudah laku sales datang lagi untuk menyuplai. Mereka mengaku tidak memahami bahwa rokok tersebut melanggar ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Respons Keluhan Warga, RSUD Rembang Tambah Lahan Parkir untuk Pengunjung

Karena mengira rokok tersebut merupakan produk yang legal, pemilik warung memajangnya secara terbuka di etalase bersama barang dagangan lainnya.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan legalitas produk sebelum menerima titipan dari pihak mana pun.

“Kami tetap memberikan sosialisasi kepada toko-toko lainnya agar tidak menerima titipan rokok dari siapa pun, terutama dari sales, tanpa memastikan legalitasnya. Harapannya para pedagang semakin memahami risiko dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkas Karnen.

Baca Juga:  Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng Kembangkan Samsat Budiman Mobile

Ratusan batang rokok ilegal hasil operasi di Kecamatan Kragan bersama 25.200 batang rokok ilegal hasil temuan operasi sebelumnya langsung diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan secara berkala, Pemkab Rembang berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru