Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui Program Menara Masjid, Baznas Wonosobo Serahkan SK UPZ Masjid

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Kabupaten Wonosobo menyerahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid dalam program Menara Masjid, di Ruang Mangunkusumo, Rabu (11/3/2026).

BAZNAS Kabupaten Wonosobo menyerahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid dalam program Menara Masjid, di Ruang Mangunkusumo, Rabu (11/3/2026).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid dalam program Menara Masjid, di Ruang Mangunkusumo, Rabu (11/3/2026).

Ketua BAZNAS Wonosobo, H. Priyo Purwanto, menjelaskan, penyerahan SK bertujuan memperkuat tatakelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di masjid agar lebihefektif dan terkoordinasi. Menurutnya, melalui aplikasi, Setiap UPZ masjid nantinya akan melaporkan perolehan dan penyaluran dana zakat secara digital sehingga lebih transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara langsung oleh BAZNAS. 

Baca Juga:  Dua Atlet Dayung Tenggelam Saat Berlatih di Sungai Laes Pemalang

Priyo menambahkan, program UPZ Masjid sebenarnya telah berjalan beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, tercatatsekitar 300 lebih masjid di Wonosobo telah memiliki SK UPZ.

“Masjid yang terbentuk UPZ sudah cukup banyak, tetapi memang belum semuanya berjalan optimal. Salah satu kendala yang sering muncul adalah ketersediaan admin yang mengelola sistem,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Remaja Tenggelam di Sungai Laes, Kabupaten Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum danPolitik, Satriyatmo menyampaikan apresiasi atas langkah BAZNAS dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat.

Menurutnya, SK UPZ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkanbaik secara hukum negara maupun secara syariat.

“Dengan adanya SK ini, pengelolaan zakat di masjid memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini harus menjadi semangat untuk mengelola dana umat secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

Ia juga menekankan pentingnya prinsip “3 Aman” dalampengelolaan zakat, yakni aman regulasi, aman syar’i, dan aman bagi NKRI.

Melalui digitalisasi pengelolaan zakat dengan aplikasi Menara Masjid, pemerintah berharap potensi zakat di Wonosobo dapat dikelola lebih maksimal untuk membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru