Pilarjateng.com, Wonosobo – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada 47 masjid dalam program Menara Masjid, di Ruang Mangunkusumo, Rabu (11/3/2026).
Ketua BAZNAS Wonosobo, H. Priyo Purwanto, menjelaskan, penyerahan SK bertujuan memperkuat tatakelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di masjid agar lebihefektif dan terkoordinasi. Menurutnya, melalui aplikasi, Setiap UPZ masjid nantinya akan melaporkan perolehan dan penyaluran dana zakat secara digital sehingga lebih transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara langsung oleh BAZNAS.
Priyo menambahkan, program UPZ Masjid sebenarnya telah berjalan beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, tercatatsekitar 300 lebih masjid di Wonosobo telah memiliki SK UPZ.
“Masjid yang terbentuk UPZ sudah cukup banyak, tetapi memang belum semuanya berjalan optimal. Salah satu kendala yang sering muncul adalah ketersediaan admin yang mengelola sistem,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum danPolitik, Satriyatmo menyampaikan apresiasi atas langkah BAZNAS dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat.
Menurutnya, SK UPZ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkanbaik secara hukum negara maupun secara syariat.
“Dengan adanya SK ini, pengelolaan zakat di masjid memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini harus menjadi semangat untuk mengelola dana umat secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip “3 Aman” dalampengelolaan zakat, yakni aman regulasi, aman syar’i, dan aman bagi NKRI.
Melalui digitalisasi pengelolaan zakat dengan aplikasi Menara Masjid, pemerintah berharap potensi zakat di Wonosobo dapat dikelola lebih maksimal untuk membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









