Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 16 April 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho (kanan), saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho (kanan), saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Risko Andrya (36), warga Kota Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah tersebut bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

Baca Juga:  Pemerintah Akan Perbaiki 30 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Jateng

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp.9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Kompol Satya menjelaskan, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Bangun Sinergi dengan Jatma Aswaja

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris, diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkap Satya.

“Korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban,” imbuhnya.

Baca Juga:  Perkuat Penanganan TBC, DPR Ajak Warga Aktif Periksa Kesehatan

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana, tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Satya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru