Polres Demak Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu 23 Gram

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 24 September 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Honda CR-V yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 4,23 gram secara bruto, pipa kaca, potongan sedotan, korek api, telepon seluler, dan peralatan lain.

Mobil Honda CR-V yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 4,23 gram secara bruto, pipa kaca, potongan sedotan, korek api, telepon seluler, dan peralatan lain.

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan seorang pria berinisial DB (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih lebih dari 23 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup mengatakan, DB diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Saat diamankan di Polsek Karanganyar, petugas melakukan penggeledahan terhadap DB. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 20,10 gram secara bruto serta sebuah bong atau alat hisap.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya menggeledah mobil Honda CR-V yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 4,23 gram secara bruto.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Dua POJK Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Selain itu, ditemukan pula sejumlah perlengkapan, di antaranya pipa kaca, potongan sedotan, korek api, telepon seluler, dan peralatan lain.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu dengan berat bersih 22,80668 gram. Polisi juga menyita dua pipa kaca bekas yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Atas perbuatannya, DB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram.

Disamping itu, Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.

Baca Juga:  Bupati Rembang Apresiasi Pendonor Darah Sukarela, Ajak Masyarakat Terus Berbagi untuk Kemanusiaan

Menurut Yusup, berdasarkan pemeriksaan sementara, DB mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, sebelum membawanya menuju Kudus.

Meski membawa sabu dalam jumlah lebih dari 23 gram, penyidik belum menemukan indikasi bahwa DB merupakan pengedar. Berdasarkan keterangan DB, sabu tersebut disebut sebagai stok untuk digunakan sendiri.

“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Iptu Yusup saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Kamis (24/9/2026).

Yusup mengatakan, Polres Demak berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan terhadap setiap informasi yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca Juga:  Dorong Kepemilikan KIA, Pemkab Rembang Siap Jemput Bola ke Sekolah

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” ucap Yusup.

Yusup juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing, termasuk mengawasi pergaulan anak dan anggota keluarga.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi menjadi bagian penting dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah narkoba masuk ke lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menciptakan Kabupaten Demak yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Yusup.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar
OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026
Bupati Wonosobo: Stabilitas Keamanan Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah
HUT TNI Ke-81, Kapolres Demak Sambangi Dandim 0716

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026

Berita Terbaru