Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang menjadi penjual obat terlarang di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Kasus ini diungkap Satreskoba Polres Purbalingga pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers
didampingi Kasi Humas, AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).
Tersangka yang diamankan tersebut laki laki berinisial DS (21), pekerjaan buruh, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengedarkan obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” tambahnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Di kontrakan tersebut setiap harinya ramai dikunjungi orang.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami mengamankan penjual berikut barang buktinya,” ucap AKP Ihwan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 1 butir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan, 1 lembar tisu, 1 tas kresek warna hitam dan satu unit handphone.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli. Tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli.
“Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir, menurut pengakuan tersangka dijual seharga Rp. 65 ribu. Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp. 20 ribu,” ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.









