Polres Purbalingga Sosialisasikan Operasi Zebra Candi Melalui Siaran Radio

Avatar photo

- Reporter

Senin, 24 November 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025).

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Polres Purbalingga menyosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam siaran yang dipandu penyiar Titin. Dalam kesempatan itu, AKP Kumala menjelaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban,” ujar AKP Kumala.

AKP Kumala menyebut, ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

“Kemudian penggunaan helm SNI, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan,” tambahnya.

Menurutnya, saat operasi berlangsung penindakan akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dimana pelanggaran yang terekam kamera petugas akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

“Namun, pendekatan preemtif dan preventif tetap menjadi prioritas, termasuk melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk selalu tertib berlalu lintas. Hal tersebut dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru