Reskrim Polres Wonosobo Bekuk Sindikat Emas Palsu Lintas Provinsi

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan (tengah), saat jumpa pers, Selasa (16/12).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan (tengah), saat jumpa pers, Selasa (16/12).

Pilarjateng.com Wonosobo – Satreskrim Polres Wonosobo membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi yang telah beraksi selama lebih dari dua tahun. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, Rabu (26/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025 dan menyasar wilayah Bali, Jawa Timur, serta Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan,” kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

“Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Rembang Siapkan Skema Bundling PBB dan Pajak Kendaraan

Dari catatan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi sedikitnya dib12 kota pada tiga provinsi. Sementara di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal.

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-alun Wonosobo.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

Penyidik mengungkap peran masing-masing pelaku. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu, dan IY (32) berperan sebagai pengemudi.

Tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buku batik warna merah,
  • 1 alat timbangan digital warna silver
  • 9 gelang warna emas
  • 1 kalung Italy warna emas
  • 1 kalung merica warna emas
  • 2 lembar kertas karbon warna biru dongker
  • Uang tunai Rp47.900.000
  • 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG
  • Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru