Sebanyak 81 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2025 di Purbalingga

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 November 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Satlantas Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025 di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Kegiatan dilaksanakan secara terpadu bersama personel TNI, UPPD Samsat dan Jasa Raharja. Fokus kegiatan yaitu penindakan pelanggaran lalu lintas serta sosialisasi kepatuhan berkendara dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:  Stop Boros Pangan MBG, Pemprov Jateng-Udinus Sambangi SDN Miroto 01 Semarang

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar secara serentak di wilayah Jawa Tengah.

“Penertiban ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan total 81 pelanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 20 pelanggar dikenakan teguran tertulis dan 52 teguran lisan dan 9 diberikan surat tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit sepeda motor dan 7 lembar STNK.

Baca Juga:  TMMD, Wujud Nyata Sinergi TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam Membangun Desa

“Total 81 pelanggar ditemukan, 20 dikenakan teguran tertulis, 52 teguran lisan dan 9 dikenakan tilang,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor, hanya memasang satu spion dan tidak memasang TNKB.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru