Pilarjateng.com, Wonosobo – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kamis (24/04/2026).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum,
RameIstakhori, menyampaikan bahwa operasi penegakan peraturan perundang-undangan kali ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Polres, Diskominfo Wonosobo, dan Bea Cukai Magelang.
Dengan target operasi menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Dari lima lokasi yang diperiksa, petugas menemukan tiga toko yang terbukti memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Selain menyita, petugas juga memberikan edukasi kepada penjual terkait ciri-ciri rokok ilegal sehingga lebih hati-hati dan tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar RameIstakhori.
Selain melakukan penindakan dengan menyita barang temuan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pentingnya memastikan setiap produk tembakau yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi.









