Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Appeninc, VID dan Sensenowai

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PASTI

Satgas PASTI

Pilarjateng.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc dan VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan
usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto.

Dalam press release yang diterbitkan Senin (25/5/2026) disebutkan, bahwa Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga:  OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia - Australia dalam Penanganan Scam Keuangan

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk
memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Baca Juga:  OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak
sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap
aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Baca Juga:  OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa
kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui
Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis
BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional
Pengecoran Rupang Budha Nusantara, Tandai Peringatan Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
Pensiunan PNS Dapat Transferan Dobel Bulan Juni 2026
Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice Award Provinsi Jawa Tengah 2026
OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid
OJK: Pengumuman Index Review Rebalancing MSCI, Momentum Melanjutkan Reformasi Pasar Modal

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Appeninc, VID dan Sensenowai

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12 WIB

BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pengecoran Rupang Budha Nusantara, Tandai Peringatan Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia

Berita Terbaru