Tidak Direstui, Pria di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya,  lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya,  lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Pilarjateng.com, Demak – Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya, AR (42), warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Minggu (18/5/2025). Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Pelaku membacok korban  menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, di Mapolres Demak, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya menanyakan keberadaan korban kepada tetangganya. Mengetahui korban masih tertidur, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah menuju kamar korban.

Baca Juga:  OJK Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Cetak Duta Literasi Keuangan di Jateng

Pelaku juga sempat membangunkan korban sebelum membacok dengan celurit yang sudah disiapkan, dan bertanya kepada korban mengapa putrinya dijodohkan dengan orang lain.

“Tidak pikir panjang, pelaku kemudian menyabetkan celurit ke bagian dada sebelah kanan dan kiri lebih dari lima kali, hingga korban mengalami luka serius. Beruntung korban masih dapat berteriak sehingga banyak saksi yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri, namun pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan bersama temannya.

Baca Juga:  Hadapi Kemarau Panjang, Polres Demak Bangun Sumur Bor Kedua untuk Warga Ngaluran

Atas kejadian itu, saksi membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mijen.

“Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan. Korban harus mendapat 39 jahitan pada luka akibat sabetan celurit oleh pelaku,” ungkap AKP Kuseni.

Merasa bersalah, lanjut Kuseni, pelaku menceritakan kejadian itu kepada ayahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Mijen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  24 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Demak Dilantik

Kuseni menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kaos putih, satu buah sprei milik korban, dan satu buah celurit serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR di tahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru