Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Demak

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang pelaku pembacokan saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (27/5).

Tiga orang pelaku pembacokan saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (27/5).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pria berinisial DF (25) warga Kecamatan Demak.
Ketiganya yaitu, DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam dan MH (21) pemuda asal Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke sebuah warung yang berada di dekat jembatan Kracaan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB

Di dalam warung tersebut diketahui ada NV perempuan berusia 18 Tahun yang merupakan mantan pacar korban dan 3 orang lainnya sedang ngobrol bersama. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB korban hendak mengantar pulang NV namun ditolak.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Setelah menolak ajakan korban, kemudian NV menelpon seorang laki-laki. Tak berselang lama datanglah perempuan untuk menjemput NV yang mengaku adik dari pacarnya.

“Pada pukul 18.30 WIB, korban yang saat itu masih berada di warung di datangi oleh para pelaku untuk menanyakan permasalahan korban dengan NV dan mengajak korban ke lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menjelaskannya,” kata AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (27/5/2025) siang.

Baca Juga:  Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Korban yang merasa tidak mempunyai permasalahan dengan NV kemudian mengikuti ajakan para pelaku. Sesampainya di lokasi, para pelaku turun dari sepeda motor dan menyerang korban dengan senjata tajam secara membabi buta.

Setelah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,  para pelaku kabur meninggalkan korban seorang diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung, telapak tangan dan siku akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

“Warga yang mengetahui kejadian itu melaporkannya ke Polres Demak dan membawa korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKP Kuseni.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat berbeda. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis parang dan 1 senjata tajam jenis kapak.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jateng Realisasikan Kredit Perumahan Tertinggi, Capai Rp4,96 Triliun
Kemenkes Ajak Masyarakat Rembang Sukseskan Program Imunisasi Anak
PMII Cabang Kota Semarang Resmi Bergabung sebagai Sobat Bersinar BNNP Jateng
Kapolres Wonosobo Berganti, AKBP Ricky Pripurna Atmaja Gantikan AKBP M. Kasim Akbar Bantilan
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pengroyokan di Garung, Empat Tersangka Diamankan
Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jateng Realisasikan Kredit Perumahan Tertinggi, Capai Rp4,96 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemenkes Ajak Masyarakat Rembang Sukseskan Program Imunisasi Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

PMII Cabang Kota Semarang Resmi Bergabung sebagai Sobat Bersinar BNNP Jateng

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kapolres Wonosobo Berganti, AKBP Ricky Pripurna Atmaja Gantikan AKBP M. Kasim Akbar Bantilan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:08 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pengroyokan di Garung, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru