Polisi Tangani Kasus Guru Tendang Siswa di Demak

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Demsk sedang memintai keterangan kepada oknum guru yang telah melakukan tindakan  kekerasan terhadap muridnya-

Anggota Polres Demsk sedang memintai keterangan kepada oknum guru yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya-

Pilarjateng.com, Demak – Polres Demak, Jawa Tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswanya hingga luka lebam di bagian pipi dan pusing.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, tindak kekerasan fisik itu diduga dilakukan oleh DM (58), seorang guru SMP N 1 Karangawen. Adapun korban adalah GAM (13), siswa kelas VII sekolah setempat.

“Kasus kekerasan tersebut viral usai videonya tersebar di media sosial,” kata AKP Kuseni, Rabu (11/6/2025) sore.

Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ujian sekolah akan dimulai, pelaku yang saat itu bertugas sebagai pengawas ujian pada kelas VII C mendengar suara siulan, lalu pelaku menuju ke arah korban untuk menanyakan sumber siulan tersebut.

Baca Juga:  Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Korbanpun menjawab kalau suara siulan tersebut berasal dari luar kelas dan korban kemudian naik meja untuk memastikan sumber suara tersebut lewat jendela, namun korban tidak melihat orang di luar kelas.

“Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul, korbanpun dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bersiul sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali,” jelasnya.

AKP Kuseni mengungkapkan, pihaknya sudah menangani kasus atas perbuatan kekerasan di lingkungan sekolah. Pelaku sudah diamankan dan memberikan keterangan mengakui bersalah.

“Kami sudah minta keterangan dan pengakuan dari pelaku. Dibenarkan pelaku bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya, dan siap untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Sebelumnya, lanjut Kuseni, pada Selasa (10/6) malam, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban karena tidak terima anaknya di tendang oleh pelaku. Akibat tendangan tersebut, pipi kiri korban mengalami lebam dan kepala pusing sehingga harus dibawa ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapatkan perawatan.

“Pagi harinya kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini. Kasus tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

Kuseni menambahkan, pihaknya telah mengundang orang tua korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia memastikan Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan bahwa guru bersangkutan tengah mengikuti pertemuan internal bersama para siswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut guna membahas tindak lanjut dari pihak sekolah.

“Kami akan mendalami kasus ini secara objektif dan profesional dalam melindungi hak semua pihak, khususnya korban. Kami juga memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru