Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Tempat Kos

Avatar photo

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi (kanan) dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi (kanan) dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang menjadi penjual obat terlarang di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Kasus ini diungkap Satreskoba Polres Purbalingga pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers
didampingi Kasi Humas, AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).

Tersangka yang diamankan tersebut laki laki berinisial DS (21), pekerjaan buruh, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengedarkan obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Di kontrakan tersebut setiap harinya ramai dikunjungi orang.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami mengamankan penjual berikut barang buktinya,” ucap AKP Ihwan.

Baca Juga:  OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 1 butir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan, 1 lembar tisu, 1 tas kresek warna hitam dan satu unit handphone.

Lebih lanjut disampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli. Tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

“Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir, menurut pengakuan tersangka dijual seharga Rp. 65 ribu. Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp. 20 ribu,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru