Pilarjateng.com, Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula II KPU Kabupaten Demak, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten dimulai sejak 30 November hingga 1 Desember 2024. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas tingginya tingkat partisipasi pemilih pada pemilu serentak kali ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran badan adhoc yang telah bekerja keras melakukan rekapitulasi, termasuk dukungan dari Bawaslu,” ujarnya.
Siti Ulfaati juga mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, berkat sinergi seluruh pihak, termasuk Forkompinda dan jajaran Pemkab Demak.
“Partisipasi untuk Pilgub mencapai 74,7 persen, sedangkan untuk Pilbup sebesar 74,2 persen. Ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang hanya mencapai 67 persen dan Pilgub 2020 yang mencapai 73 persen. Ini pencapaian yang patut kita syukuri,” terangnya.
“Harapan kami, proses rekapitulasi ini berjalan lancar, sukses, dan dapat diterima oleh semua pihak. Kami juga berharap tidak ada gugatan yang muncul terhadap hasil ini,” tambah Siti Ulfaati.









