Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah), didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, saat jumpa pers, Jumat (17/10/2025) siang.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah), didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, saat jumpa pers, Jumat (17/10/2025) siang.

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers  mengatakan, kasus ini diungkap pada Minggu (12/10) sekira jam 19.00 WIB, di sebuah ruko di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (17/10/2025) siang.

Baca Juga:  Tim URC Polres Wonosobo Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan Jalanan

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga,  dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong,” ungkapnya.

Baca Juga:  P4N Lemhannas RI Kaji Ketahanan Energi Wonosobo

Barang bukti yang diamankan yakni 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G.

Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp
5 Miliar.

“Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar,” tambahnya.

Baca Juga:  RS Bhina Bhakti Husada Rembang Juara Turnamen Futsal Bhina Group

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kerja sama dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru