Polisi Amankan Terduga Pembuang Bayi di Pantai Rembang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo (kiri) saat diwawancarai wartawan di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo (kiri) saat diwawancarai wartawan di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

Pilarjateng.com, Rembang – Penanganan kasus pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik berwarna merah di tepi laut Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah, terus berlanjut. Polisi mengungkap telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial LA (20), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. LA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pandean Rembang pada Minggu (16/11/2025).

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Salurkan 400 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Cilacap

Menurut Widodo, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa LA karena kondisinya masih lemah akibat mengalami pendarahan setelah melahirkan yang kini masih dirawat di RSUD Rembang. Polisi menduga, LA merupakan ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayinya ke tepi laut di Pantai Pandean, tidak jauh dari lokasi kontrakannya.

“LA di Rembang domisili di Desa Pandean, sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang, dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng,” jelas Iptu Widodo di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:  Kapulaga Dorong Keluarga Naik Kelas dari Keterampilan hingga Akses Pasar

Widodo menambahkan, besar kemungkinan proses persalinan terjadi di kos atau kontrakan yang ditempati LA. Namun, warga sekitar maupun kerabatnya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang hamil.

“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Polwan, Kapolres Demak Tekankan Profesionalisme dan Empati

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari tiga pemancing yang pertama kali menemukan bayi, serta dua saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat Desa Pandean.

“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76C juncto 40 tentang perlindungan anak. Maksimal hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Iptu Widodo.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru