Unit Reskrim Polsek Mojotengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo (tengah) memimpim konferensi pers kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Selasa (18/11).

Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo (tengah) memimpim konferensi pers kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Selasa (18/11).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, Selasa (18/11).

Dalam keterangannya, Iptu Sudigo menjelaskan bahwa tersangka berinisial H (35) warga Wonosobo, diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Keseneng, Mojotengah.

Baca Juga:  Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

“Kejadian berawal pada Selasa malam tanggal 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat,” jelas Iptu Sudigdo.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

“Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan  dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 24 Oktober 2025, pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Mojotengah  Iptu Sudigdo.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru