Kejari Wonosobo Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (11/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (11/12/2025).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (11/12/2025).

Pemusnahan tersebut sebagai bagian dari tertib administrasi barang bukti sekaligus menunjukkan transparansi Kejari dalam menjalankan putusan pengadilan.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Sebanyak 29 perkara yang telah memiliki putusan inkracht tersebut terjadi di Triwulan IV (Okt–Des 2025), yaitu, Narkotika ada 9 perkara sabu dan 1 perkara ganja, Perlindungan Anak 5 perkara, KDRT 1 perkara, dan Penganiayaan 1 perkara. Selain itu, juga ada Judi Online 3 perkara, Bahan Peledak1 perkara, Pencurian 3 perkara, Penggelapan 1 perkara, Penipuan 2 perkara dan Tipiring 2 perkara.

Baca Juga:  BNNP Jateng dan Forkopimda Demak Deklarasikan GASPOL ANANDA BERSINAR

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 12,55374 gram sabu-sabu dan 8 paket ganja, dengan total berat 18,53281 gram, serta berbagai barangbukti lainnya seperti senjata tajam, alat komunikasi, alat perjudian, bahan peledak, dan berbagai barang terkait kejahatan lainnya.

 Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, dilarutkan dalam air, serta dihancurkan atau dipotong, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Priya Agung Jatmiko menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah pelaksanaan amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam penegakan hukum,” ungkap Kajari.

“Kami pastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkanadalah benar-benar sah dan telah diputus untukdimusnahkan,” tegasnya.

Kajari juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penumpukan barang bukti, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas dan profesional.

“Langkah ini adalah pesan tegas bahwa kejahatan tidak mendapat tempat di Kabupaten Wonosobo. Kami terus berupaya menjaga daerah ini tetap aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk ancaman,” tambahnya.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Wonosobo, Agus Kristiono, yang hadir mewakili Bupati Wonosobo, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari dalam memberantas tindak pidana di wilayah Wonosobo.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wonosobo atas upaya tegas dan konsisten dalam memberantas tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat,” ucapnya.

Agus menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo siap memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemkab Wonosobo berkomitmen memperkuat sinergi demi menciptakan Wonosobo yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru