Reskrim Polres Wonosobo Bekuk Sindikat Emas Palsu Lintas Provinsi

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan (tengah), saat jumpa pers, Selasa (16/12).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan (tengah), saat jumpa pers, Selasa (16/12).

Pilarjateng.com Wonosobo – Satreskrim Polres Wonosobo membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi yang telah beraksi selama lebih dari dua tahun. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, Rabu (26/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025 dan menyasar wilayah Bali, Jawa Timur, serta Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan,” kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

“Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tali Asih Pemprov Jateng untuk Penghafal Al-Qur’an

Dari catatan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi sedikitnya dib12 kota pada tiga provinsi. Sementara di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal.

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-alun Wonosobo.

Baca Juga:  Dua Atlet Dayung Tenggelam Saat Berlatih di Sungai Laes Pemalang

Penyidik mengungkap peran masing-masing pelaku. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu, dan IY (32) berperan sebagai pengemudi.

Tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buku batik warna merah,
  • 1 alat timbangan digital warna silver
  • 9 gelang warna emas
  • 1 kalung Italy warna emas
  • 1 kalung merica warna emas
  • 2 lembar kertas karbon warna biru dongker
  • Uang tunai Rp47.900.000
  • 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG
  • Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru