Tiga Pejabat OJK Mengundurkan Diri

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1).

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Wonosobo Tes Urine Puluhan Pengemudi Angkutan Umum

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Baca Juga:  Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

Baca Juga:  HUT TNI Ke-81, Kapolres Demak Sambangi Dandim 0716

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026

Berita Terbaru