Reformasi Hukum Pidana Dimulai, Kapolres Demak Tekankan Kolaborasi dan Kesamaan Persepsi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, memberi sambutan diacara Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, memberi sambutan diacara Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru. Untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak,  Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono.

Selain itu, forum ini juga diikuti oleh perwakilan staf dari Bea Cukai Semarang serta unsur masing-masing instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar-lembaga.

Baca Juga:  Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra yang akrab disapa AKBP Samel menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel.

Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa Indonesia.

“Perubahan ini menuntut kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim, untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Rembang Percepat Program Cek Kesehatan Gratis, Capaian Sudah 42,49 Persen

Ia menekankan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru, lanjutnya, menuntut adanya kesamaan persepsi dan sinergi sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan pidana.

AKBP Samel menilai forum diskusi tersebut sangat penting dan strategis karena menjadi ruang untuk duduk bersama, berdiskusi secara terbuka, serta menyamakan pandangan terkait norma-norma baru yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Kita menyadari bahwa tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian SOP, hingga perubahan pola pikir dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Melalui forum tersebut, ia berharap seluruh peserta dapat mengidentifikasi pasal-pasal krusial, membahas potensi kendala penerapan di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah praktis agar penegakan hukum tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Saya meyakini dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid antara penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Saya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru