OJK Tindak Tegas Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui aktivitas transaksi dan penyebaran informasi di media sosial.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026 mengatakan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan menggunakan beberapa rekening efek.

“Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan saham yang berpotensi mempengaruhi keputusan investor,” ujarnya

Baca Juga:  Job Fair Rembang Buka Ribuan Lowongan Kerja

BVN diketahui menyebarkan informasi di media sosial terkait rencana pembelian maupun prediksi pergerakan saham tertentu. BVN juga melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya yang terpengaruh oleh informasi tersebut.

Ismail menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam menegakkan aturan di sektor pasar modal.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ucapnya.

Selain kasus pegiat media sosial, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa KKN UPGRIS Siap Bentengi Desa dari Narkoba

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu terkait aktivitas perdagangan saham IMPC di Bursa Efek.

Dua individu lainnya, masing-masing berinisial UPT dan MLN, juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui sejumlah nasabah untuk mempengaruhi harga saham dan menciptakan persepsi pasar yang menyesatkan investor.

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

“Ini sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” ujar M. Ismail Riyadi.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” pungkas Ismail.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru