Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Seorang ayah berinisial EN (31) warga Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

Pelaku, warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kecamatan Kalikajar

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkapnya.

Hendrie menjelaskan, tindakan pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Sosial ke Wilayah Terpencil

“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” terangnya.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga:  BNN Dorong Gen Z Jepara Ambil Peran Hadapi Ancaman Narkoba

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru