Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 27 September 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at (26/9).

Empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at (26/9).

Pilarjateng.com, Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa BS (46), warga Kudus, yang tewas dengan luka memar di kepala dan tubuh pada Rabu (3/9/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Jumat (26/9) siang. Keempat pelaku yang kini telah diamankan berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

Baca Juga:  Pemkab Rembang Percepat Program Cek Kesehatan Gratis, Capaian Sudah 42,49 Persen

“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9).

Hendrie menjelaskan, pengeroyokan ini bermula di sebuah warung milik tersangka EP, yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, tempat para korban sedang menenggak minuman keras.

Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan karyawan warung. Kericuhan memuncak saat tersangka EP mengetahui kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada adu mulut dan perkelahian fisik antara EP dengan korban BS.

Baca Juga:  Dua Anak Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Setelah korban dipukul oleh tersangka EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok. Upaya teman-teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka menjadi target penganiayaan.

Secara keseluruhan, ada enam korban dalam insiden tersebut. Parahnya, aksi ini diperparah oleh kehadiran sekitar 20 orang teman-teman tersangka yang ikut menganiaya para korban.

“Setelah kejadian tragis itu, para korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat dalam perawatan, korban BS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya masih mendapatkan perawatan karena luka memar di kepala dan badan,” terang Wakapolres, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendrie.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru