Harga Solar Industri Naik, Gubernur Jateng Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah bersama pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan, di Semarang, Jumat (8/5/2026).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah bersama pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan, di Semarang, Jumat (8/5/2026).

Pilarjateng.com, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi akan mengawal aspirasi nelayan terkait kenaikan harga BBM solar nonsubsidi, untuk kapal perikanan di atas 30 gross ton (GT) ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah bersama pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan, di Semarang, Jumat (8/5/2026).

“Sudah kita terima terkait aspirasinya di seluruh Jawa Tengah. Mereka mewakili teman-teman yang kapalnya di atas 30 GT, di mana kapal itu menggunakan BBM nonsubsidi,” ujar Luthfi, di sela audiensi.

Menurutnya, kenaikan harga solar industri dari sebelumnya sekitar Rp13.000 hingga Rp15.000/liter, menjadi Rp25.000 sampai Rp30.000/liter, sangat memberatkan operasional nelayan.

“Sekarang hampir Rp30 ribu. Itu tentu sangat berat bagi mereka,” ucap gubernur.

Baca Juga:  Antisipasi Kekeringan, Pemprov Jateng Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih

Luthfi menegaskan, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi nelayan, dengan berkoordinasi langsung kepada kementerian terkait.

“Semua aspirasinya kita tampung, kemudian kita akan bikin surat, kita kawal ke Kementerian KKP, kemudian ke Kementerian ESDM. Kalau perlu ke Kementerian Keuangan, agar yang nonsubsidi juga mendapatkan relaksasi supaya mereka bisa melaut,” tegasnya.

Menurut Luthfi, persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi, karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha nelayan dan ekonomi masyarakat pesisir.

“Kalau nelayan sampai tidak bisa melaut, implikasinya sangat luas. Produksi ikan terganggu, harga ikan bisa naik, inflasi bisa terdampak, dan ekosistem ekonomi di kawasan pelabuhan juga ikut terganggu,” ungkapnya.

Gubernur Luthfi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi nelayan, agar mendapat perhatian pemerintah pusat. Rencananya, gubernur akan bertemu pedagang ikan, asosiasi nelayan, dan pelaku usaha perikanan di Juwana Kabupaten Pati, untuk membahas mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan sektor perikanan tangkap.

Baca Juga:  Seorang Pria yang Terseret Arus Sungai Banjir Kanal Barat, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua HNSI Jawa Tengah, Riswanto, mengapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi yang telah memfasilitasi audiensi dan bersedia mengawal aspirasi nelayan ke pemerintah pusat. Pasalnya, kenaikan harga BBM solar nonsubsidi kapal di atas 30 GT, menyebabkan banyak kapal di Juwana Kabupaten Pati tidak lagi melaut.

“Di Juwana ada sekitar 1.600 kapal ukuran di atas 30 GT. Saat ini banyak kapal sudah diikat, karena tidak mampu membeli BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian industri,” ujarnya.

Riswanto berharap, usulan adanya harga khusus BBM solar nonsubsidi untuk nelayan kapal di atas 30 GT, segera mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  OJK: Pengumuman Index Review Rebalancing MSCI, Momentum Melanjutkan Reformasi Pasar Modal

“Kami akan menunggu arahan dari Pak Gubernur ke depan seperti apa. Harapannya, persoalan ini bisa mendapat pendampingan sampai tuntas, sehingga operasional kapal nelayan bisa kembali berjalan,” terangnya.

Disampaikan, berdasarkan data, jumlah kapal perikanan aktif di Jawa Tengah dengan ukuran di atas 30 GT mencapai 2.224 unit. Kapal-kapal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan menggunakan BBM solar industri.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, kapal maksimal 30 GT masih berhak memperoleh solar subsidi, sedangkan kapal di atas 30 GT diwajibkan menggunakan solar industri.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat
Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar
Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terbaru