Pilarjateng.com, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah terus melakukan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan finansial. Terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang berpotensi memicu meningkatnya berbagai kejahatan keuangan.
“Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui edukasi keuangan yang masif kepada berbagai lapisan masyarakat. Langkah tersebut sangat penting agar konsumen mampu mengenali ciri-ciri penawaran keuangan ilegal sebelum terjebak menjadi korban,” ujar Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan, Kamis (11/6).
Selain pencegahan, OJK juga menyiapkan mekanisme penanganan bagi masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan keuangan. Masyarakat diminta segera melapor melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) agar peluang penyelamatan dana menjadi lebih besar.
“Kesadaran untuk segera melapor harus menjadi gerakan bersama. Tidak hanya korban, masyarakat di sekitar korban juga diharapkan aktif membantu memberikan informasi dan pendampingan agar proses pelaporan dapat dilakukan secepat mungkin,” ucapnya.
“Semakin cepat informasi mengenai modus penipuan tersebar, semakin besar pula peluang untuk melindungi masyarakat dari korban berikutnya,” tambahnya.
Hidayat menyebut tawaran investasi ilegal masih menjadi ancaman utama. Selain itu, pinjaman online ilegal atau yang kerap disebut pinjol juga masih banyak menjerat masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.
“Masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK. Selain itu, pinjaman juga harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari,” pungkasnya.








