OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hidayat Prabowo : Kepala OJK Jawa Tengah

Hidayat Prabowo : Kepala OJK Jawa Tengah

Pilarjateng.com, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah terus melakukan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan finansial. Terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang berpotensi memicu meningkatnya berbagai kejahatan keuangan.

“Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui edukasi keuangan yang masif kepada berbagai lapisan masyarakat. Langkah tersebut sangat  penting agar konsumen mampu mengenali ciri-ciri penawaran keuangan ilegal sebelum terjebak menjadi korban,” ujar Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Entaskan Kemiskinan, BAZNAS Salurkan Rp830 Juta untuk Masyarakat Wonosobo

Selain pencegahan, OJK juga menyiapkan mekanisme penanganan bagi masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan keuangan. Masyarakat diminta segera melapor melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) agar peluang penyelamatan dana menjadi lebih besar.

“Kesadaran untuk segera melapor harus menjadi gerakan bersama. Tidak hanya korban, masyarakat di sekitar korban juga diharapkan aktif membantu memberikan informasi dan pendampingan agar proses pelaporan dapat dilakukan secepat mungkin,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

“Semakin cepat informasi mengenai modus penipuan tersebar, semakin besar pula peluang untuk melindungi masyarakat dari korban berikutnya,” tambahnya.

Hidayat menyebut tawaran investasi ilegal masih menjadi ancaman utama. Selain itu, pinjaman online ilegal atau yang kerap disebut pinjol juga masih banyak menjerat masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

“Masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK. Selain itu, pinjaman juga harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB