Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 27 September 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Pelaku pembunuhan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku berinisial DS (25) mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal diteriaki.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengungkapkan, pelaku DS, yang merupakan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, menyerahkan diri dibantu oleh Kepala Desa Waru setelah sempat kebingungan usai perbuatannya diketahui petugas.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujar Kompol Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:  PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama temannya tengah berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan temannya melintas. Korban lantas meneriaki tersangka, yang membuat DS berhenti dan menghampiri korban.

Korban yang membawa sebatang kayu kemudian menghampiri tersangka dan terjadi cekcok. Korban lantas memukul tersangka menggunakan kayu, mengenai bagian pelipis, kepala, dan leher tersangka.

Mendapat serangan, tersangka DS membalas memukul dan mengambil batu untuk memukul korban. Korban sempat berusaha lari dan terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka bersama temannya kemudian menangkap korban.

Baca Juga:  Kemenag Demak dan yayasan Kemala Bhayangkari Bersinergi Perkuat Pendidikan Al-Qur’an

“Mereka menyeret korban ke pojok jembatan dekat Pasar Waru. Disitulah tersangka memukul kepala korban dengan batu hingga terkapar tak berdaya,” terang Hendrie.

Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing. Namun, sesampainya di rumah, tersangka DS mengambil sebilah celurit dan kembali mendatangi korban seorang diri menggunakan sepeda motor.

“Tidak berfikir panjang, tersangka kemudian membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan celurit ke punggung korban. Setelah itu tersangka pulang dan membuang celurit ke sungai dekat rumahnya,” jelas Hendrie.

Baca Juga:  DLH Rembang Evaluasi Pengerahan ASN Sapu Jalan, Kini Terapkan Strategi Baru

Korban yang tergeletak lantas dibawa petugas piket Polsek Mranggen ke Rumah Sakit Pelita Anugerah untuk mendapat perawatan. Sayangnya, setelah beberapa saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kaos berlumuran darah, sebatang kayu, serta sebuah celurit dengan ganggang panjang 1 meter yang dipakai mengeksekusi korban.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Kompol Hendrie.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru