Pemkab Rembang Perkuat Perlindungan Koleksi Museum RA Kartini melalui Fumigasi

Avatar photo

- Reporter

Senin, 19 Mei 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang sedang melakukan Fumigasi di Museum R.A. Kartini.

Petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang sedang melakukan Fumigasi di Museum R.A. Kartini.

Pilarjateng.com, Rembang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang melakukan langkah untuk memperkuat perlindungan koleksi bersejarah Museum R.A. Kartini melalui kegiatan fumigasi pada Jumat hingga Minggu (16–18/5/2025).

Fumigasi dilakukan sebagai bagian dari perawatan rutin untuk mengendalikan organisme perusak koleksi, seperti serangga yang menyerang bahan organik, seperti kayu, kain, dan kertas. Selama proses ini, museum ditutup sementara karena penggunaan zat kimia yang berisiko bagi kesehatan manusia.

Subkoordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinbudpar Rembang, Retna Diah Radityawati, menjelaskan bahwa fumigasi merupakan metode pengendalian hama mikro dan makro dengan menggunakan pestisida berbentuk gas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

“Fumigasi dilakukan agar benda koleksi yang rawan terhadap serangan hama bisa lebih aman dan awet,” ujar Retna.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta nasional dari Semarang yang bergerak di bidang jasa pengendalian hama (pest control). Menurut Retna, proses ini memerlukan keahlian dan peralatan khusus agar tidak membahayakan koleksi maupun petugas.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

“Hasilnya banyak serangga yang mati karena obat fumigasi. Serangga-serangga inilah yang bisa merusak koleksi museum jika tidak dikendalikan,” jelasnya.

Tahun ini, fumigasi difokuskan pada ruang tengah museum. Diharapkan, efek gas yang digunakan dapat menjangkau ruangan lain. Adapun ruang khusus tempat Kartini mengajar belum dapat difumigasi, dan kegiatan kali ini tidak mencakup penyemprotan anti rayap karena keterbatasan anggaran.

Retna menambahkan, idealnya kegiatan pengendalian hama ini dilakukan secara berkala, minimal setiap bulan. Namun, kondisi anggaran hanya memungkinkan pelaksanaan satu kali dalam setahun. Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Baca Juga:  Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Museum R.A. Kartini yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 8, Rembang, saat ini menyimpan sebanyak 224 koleksi benda bersejarah yang berkaitan dengan kehidupan dan perjuangan R.A. Kartini. Upaya perlindungan koleksi melalui pengendalian hama menjadi langkah penting dalam pelestarian warisan budaya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru