Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi 
saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Pilarjateng.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin tata kelola tambang di Jateng tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Dia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan lebih dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat, sebelum masuk pada penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya, setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemprov Jateng mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya, 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.

Baca Juga:  OJK Jateng Cetak Duta Literasi Keuangan dari Kader Fatayat NU

Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025, dan 5 penindakan hingga Mei 2026.

Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Apalagi, tuturnya, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.

“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” ucapnya

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun, serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB