Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Integritas Perbankan

- Reporter

Selasa, 26 November 2024 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarjateng.com – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Penerbitan aturan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank ini menjadi upaya untuk memperkuat industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, informasi dan laporan keuangan bank berperan penting dalam pengambilan keputusan. Regulator maupun pemangku kepentingan membutuhkan keakuratan dalam proses penyusunan informasi dan laporan keuangan yang berintegritas.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Pemkab Rembang yang Telah Sukses Capai Status UHC

“OJK selaku regulator bertugas mengolah informasi dan laporan keuangan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, termasuk deteksi dini terhadap permasalahan bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu(30/10/2024).

Ia menjelaskan, investor, deposan, dan masyarakat membutuhkan informasi dan laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena itu, laporan harus merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Baca Juga:  BNNP Jateng dan Forkopimda Demak Deklarasikan GASPOL ANANDA BERSINAR

“Berdasarkan pengawasan OJK, fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut ijin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pernah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan,” ujarnya.

POJK ini akan memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank. Hal ini dilakukan melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).

Baca Juga:  Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis

“ICFR menjadi landasan dalam menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Sekaligus, mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan proses pelaporan keuangan,” katanya.

Rae mengatakan, akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan sebagai alat pendeteksi masalah pada bank tertentu. Sehingga, mereka bisa melakukan koreksi dengan lebih cepat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB