Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Integritas Perbankan

- Reporter

Selasa, 26 November 2024 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarjateng.com – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Penerbitan aturan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank ini menjadi upaya untuk memperkuat industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, informasi dan laporan keuangan bank berperan penting dalam pengambilan keputusan. Regulator maupun pemangku kepentingan membutuhkan keakuratan dalam proses penyusunan informasi dan laporan keuangan yang berintegritas.

Baca Juga:  Pemkab Rembang dan TNI AD Tanam Seribu Mangrove di Pasar Banggi

“OJK selaku regulator bertugas mengolah informasi dan laporan keuangan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, termasuk deteksi dini terhadap permasalahan bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu(30/10/2024).

Ia menjelaskan, investor, deposan, dan masyarakat membutuhkan informasi dan laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena itu, laporan harus merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Baca Juga:  DPR RI Dorong Perguruan Tinggi Aktif Kampanyekan Germas di Rembang

“Berdasarkan pengawasan OJK, fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut ijin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pernah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan,” ujarnya.

POJK ini akan memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank. Hal ini dilakukan melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).

Baca Juga:  OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid

“ICFR menjadi landasan dalam menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Sekaligus, mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan proses pelaporan keuangan,” katanya.

Rae mengatakan, akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan sebagai alat pendeteksi masalah pada bank tertentu. Sehingga, mereka bisa melakukan koreksi dengan lebih cepat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat
Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar
Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terbaru