Pilarjateng.com – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Penerbitan aturan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank ini menjadi upaya untuk memperkuat industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, informasi dan laporan keuangan bank berperan penting dalam pengambilan keputusan. Regulator maupun pemangku kepentingan membutuhkan keakuratan dalam proses penyusunan informasi dan laporan keuangan yang berintegritas.
“OJK selaku regulator bertugas mengolah informasi dan laporan keuangan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, termasuk deteksi dini terhadap permasalahan bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu(30/10/2024).
Ia menjelaskan, investor, deposan, dan masyarakat membutuhkan informasi dan laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena itu, laporan harus merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
“Berdasarkan pengawasan OJK, fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut ijin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pernah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan,” ujarnya.
POJK ini akan memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank. Hal ini dilakukan melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).
“ICFR menjadi landasan dalam menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Sekaligus, mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan proses pelaporan keuangan,” katanya.
Rae mengatakan, akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan sebagai alat pendeteksi masalah pada bank tertentu. Sehingga, mereka bisa melakukan koreksi dengan lebih cepat.









