Polisi Amankan Terduga Pembuang Bayi di Pantai Rembang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo (kiri) saat diwawancarai wartawan di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo (kiri) saat diwawancarai wartawan di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

Pilarjateng.com, Rembang – Penanganan kasus pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik berwarna merah di tepi laut Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah, terus berlanjut. Polisi mengungkap telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial LA (20), warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. LA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pandean Rembang pada Minggu (16/11/2025).

Baca Juga:  Jateng Boyong Enam Penghargaan Adinata Syariah 2026

Menurut Widodo, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa LA karena kondisinya masih lemah akibat mengalami pendarahan setelah melahirkan yang kini masih dirawat di RSUD Rembang. Polisi menduga, LA merupakan ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayinya ke tepi laut di Pantai Pandean, tidak jauh dari lokasi kontrakannya.

“LA di Rembang domisili di Desa Pandean, sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang, dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng,” jelas Iptu Widodo di Mapolres Rembang, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

Widodo menambahkan, besar kemungkinan proses persalinan terjadi di kos atau kontrakan yang ditempati LA. Namun, warga sekitar maupun kerabatnya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang hamil.

“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya juga tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari tiga pemancing yang pertama kali menemukan bayi, serta dua saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat Desa Pandean.

“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76C juncto 40 tentang perlindungan anak. Maksimal hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Iptu Widodo.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru