Polres Purbalingga Kembalikan 18 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Para Korban

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 11 November 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menunjukkan barang bukti pencurian 18 unit sepeda motor yang terjadi di 25 lokasi berbeda kepada awak media.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menunjukkan barang bukti pencurian 18 unit sepeda motor yang terjadi di 25 lokasi berbeda kepada awak media.

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 25 lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob terhadap laporan curanmor yang terjadi pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Jumat (3/10/2025).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka tercatat melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Purbalingga.

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama di setiap TKP, yakni menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Baca Juga:  Karnaval Kemerdekaan di Wonosobo Berlangsung Meriah, Satukan Semangat Pengabdian dan Pelestarian Lingkungan

Dari hasil penyidikan, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa rata-rata motor hasil curian dijual langsung pelaku kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).

“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata AKP Siswanto.

Baca Juga:  Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan polisi.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ismail, warga Kaligondang. Ia bersyukur motornya yang sempat hilang kini sudah kembali.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru