Reformasi Hukum Pidana Dimulai, Kapolres Demak Tekankan Kolaborasi dan Kesamaan Persepsi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, memberi sambutan diacara Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, memberi sambutan diacara Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru. Untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak,  Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono.

Selain itu, forum ini juga diikuti oleh perwakilan staf dari Bea Cukai Semarang serta unsur masing-masing instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar-lembaga.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Kapolres Demak Ingatkan Personel Jaga Integritas

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra yang akrab disapa AKBP Samel menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel.

Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa Indonesia.

“Perubahan ini menuntut kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim, untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang,” katanya.

Baca Juga:  Hadapi Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Jateng dan TPAKD Wonosobo Gelar TOT Kader Literasi Keuangan

Ia menekankan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru, lanjutnya, menuntut adanya kesamaan persepsi dan sinergi sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan pidana.

AKBP Samel menilai forum diskusi tersebut sangat penting dan strategis karena menjadi ruang untuk duduk bersama, berdiskusi secara terbuka, serta menyamakan pandangan terkait norma-norma baru yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Kita menyadari bahwa tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian SOP, hingga perubahan pola pikir dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-130 di Desa Ngajaran, Buka Akses Antarwilayah dan Dorong Potensi Ekonomi Warga

Melalui forum tersebut, ia berharap seluruh peserta dapat mengidentifikasi pasal-pasal krusial, membahas potensi kendala penerapan di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah praktis agar penegakan hukum tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Saya meyakini dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid antara penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Saya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru