Residivis Curanmor di Demak Dibekuk Polisi, Terlibat 17 TKP

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Curanmor di Demak Dibekuk Polisi, Terlibat 17 TKP.

Residivis Curanmor di Demak Dibekuk Polisi, Terlibat 17 TKP.

Pilarjateng.com, Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku berinisial MIB (26) dan AA (25), adalah warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Senin (29/9), sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Anggah menjelaskan, modus operandi pelaku MIB bersama rekannya berinisial Y (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah dengan berboncengan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman pesantren.

“Pelaku MIB melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang. Pelaku MIB kemudian mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, dan membawa kabur dengan didorong oleh pelaku Y menggunakan sepeda motor miliknya,” terang Anggah.

Baca Juga:  Pemkab Rembang Percepat Program Cek Kesehatan Gratis, Capaian Sudah 42,49 Persen

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah BPKB, dua buah kunci palang Y, satu unit kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah mengakui terlibat dalam pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK,  Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Pelaku MIB dan Y menjual hasil curian mereka kepada AA, yang berperan sebagai penadah. “Menurut pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Anggah.

Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu Anggah juga mengimbau masyarakat Demak untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru