Pilarjateng.com, Demak – Arief Sudaryanto, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak membayar cukai kepada negara. Meski memiliki harga yang lebih murah, rokok ilegal membawa banyak dampak negatif.
“Rokok ilegal ini banyak sekali dampak negatifnya, seperti kerugian negara, karena tidak ada pemasukan dari cukai. Kemudian persaingan usaha yang tidak sehat, sebab produsen rokok ilegal dapat menjual dengan harga lebih murah dibanding produsen yang mematuhi peraturan,” ujar Arif.8
“Selanjutnya risiko kesehatan, karena rokok ilegal tidak melalui pengawasan yang ketat,” imbuhnya.
Hal tersebut disampaikannya saat talk show di studio Radio Suara Kota Wali 104.8 Fm, Senin (17/2/25). Bersama nara sumber Sardi, Kabid Penegakan Produk Hukum daerah, dan Rudyanto, Prahum Ahli Muda Kominfo, dengan Tema Ancaman Kesehatan dan Keuangan Negara,
Pada kesempatan yang sama, Sardi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, menyampaikan terkait upaya penegakan hukum di Demak. Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Demak masih cukup tinggi dengan berbagai modus pemasaran, termasuk melalui media sosial dan toko daring.
“Pada tahun 2024, ditemukan 56.807 batang rokok ilegal di wilayah Demak. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol bersama TNI/ POLRI dan tim yang telah dibentuk rutin menggelar operasi baik pengumpulan informasi maupun yustisi,” Kata Sardi.
Sementara Rudyanto, menyampaikan bahwa Dinas kominfo sebagai Garda depan Informasi, untuk membantu memberantas rokok ilegal menggunakan pendekatan Persuasif dan preventif.
“Upaya tersebut kita lakukan untuk mencegah berkembangnya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kita lakukan sosialisasi dan diseminasi informasi ke seluruh lapisan masyarakat,” ucap Rudy.
“Sosialisasi dan diseminasi dilakukan baik tatap muka maupun dengan beragam media, seperti media out door, media masa, media elektronik dan termasuk didalamnya media Sosial yang meliputi beragam platform,” tambah Rudyanto.









