Sambut HMI, Kapolres Demak Tolak Pencopotan Kapolri

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 September 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menerima HMI di Aula Mapolres Demak, Senin (1/9/2025).

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menerima HMI di Aula Mapolres Demak, Senin (1/9/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, di Aula Mapolres Demak, Senin (1/9/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut HMI menyampaikan 10 tuntutan terkait isu-isu nasional.

Kapolres Ari Cahya menyambut baik kedatangan mahasiswa dan menyatakan siap mengawal serta meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah.

“Mahasiswa datang menyampaikan aspirasi, dan kami akan mengawal serta meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah secepat-cepatnya,” ujar AKBP Ari Cahya.

Dari 10 tuntutan yang disampaikan, ada satu poin yang secara tegas ditolak oleh Kapolres. Poin tersebut berisi desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya, karena menurutnya hal itu bukan wewenangnya.

“Saya tidak bisa menyetujui dan tidak bisa menandatangani terkait pencopotan Kapolri, karena itu bukan ranah saya sebagai staf langsung, karena Kapolri adalah pimpinan tertinggi kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Adapun 10 tuntutan yang disampaikan HMI meliputi:

  1. Mendorong pengesahan RUU perampasan asset terhadap koruptor dan revisi RUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Adili seadil-adinya pembunuh Affan Kurniawan seberat beratnya. Negara harus menanggang biaya hidup keluarga dari Affan Kurniawan.
  3. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri.
  4. Reformasi partai politik dan kinerja kepolisian yang profesional, harus berpihak dan berempati terhadap rakyat bukan membela kepentingan penguasa.
  5. Reformasi perpajakan yang lebih adil dan meminta pemerintah menerapkan pajak progresif kepada orang kaya dan membatalkan kenaikan PBB.
  6. Jaga ketertiban masyarakat dari penjarahan yang terjadi (boleh marah tapi jangan hilang arah) dan hentikan kegiatan salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan tindak represif dari aparat kepolisian.
  7. Selidiki dengan jelas beberapa kasus pembakaran fasilitas umum yang terjadi dan penjarahan yang terjadi karena terindikasi disengaja dan terorganisir.
  8. Meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan gaji, tunjangan DPR, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan juga memohon kepada Presiden Prabowo untuk terus berani dan istiqomah dalam mengungkapkan, menangkap, dan mengadili para koruptor.
  9. Pecat wakil rakyat yang toxic kepada masyarakat dan benahi seluruh institusi publik secara serius.
  10. Meminta masyarakat Kabupaten Demak untuk menghidari segala bentuk provokasi, agar tercipta Demak rukun damai.
Baca Juga:  Polres Demak Amankan 130 Botol Arak di Karangawen

Ketua Umum HMI Kabupaten Demak, Zidan Hilma, meminta Kapolres untuk mengawal dan menyampaikan tuntutan HMI kepada pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa mereka akan kembali melakukan audiensi jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga:  OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Daerah dan Lumbung Pangan Nasional

“Kita akan mengawal apakah sudah ditindaklanjuti apa belum. Kalau tidak ditindaklanjuti, kita akan ke sini lagi untuk melakukan audiensi lagi,” tegasnya.

Zidan juga berharap Polres Demak lebih aktif turun ke masyarakat untuk memperbaiki citra Polri.

“Harapan kami, agar para pejabat Polres Demak itu terjun ke masyarakat untuk menyampaikan pesan damai. Dengan begitu, masyarakat akan lebih simpatik dan Polri lebih baik,” tutup Zidan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru