Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng.

Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng.

Pilarjateng.com, Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (5/3). Penandatanganan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program bantuan hukum negara bagi masyarakat miskin di Jawa Tengah tahun ini.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Program ini, menurutnya, dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah sebagai penyelenggara, dan organisasi bantuan hukum sebagai pemberi layanan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Pemberian bantuan hukum tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang lembaga. Hanya organisasi pemberi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum yang dapat melaksanakan tugas tersebut,” ujar Heni.

Baca Juga:  Menu Diet Sehat untuk Turunkan Berat Badan

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum mengenai verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum periode 2025–2027, terdapat 58 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah. Lembaga tersebut tersebar di berbagai wilayah eks Karesidenan, mulai dari Banyumas, Kedu, Pati, Pekalongan, Semarang, hingga Surakarta.

Meski demikian, Kakanwil mencatat belum semua daerah memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 26 daerah yang memiliki OBH terakreditasi, sementara sembilan daerah lainnya belum memiliki lembaga yang memenuhi standar tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.

“Dengan wilayah Jawa Tengah yang luas, anggaran yang tersedia tentu tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan bantuan hukum masyarakat miskin. Karena itu diperlukan sinergi pemerintah daerah melalui dukungan anggaran daerah agar akses keadilan dapat semakin luas,” ucap Heni.

Baca Juga:  Sekda Jateng: Satpol PP Saat Bertugas Harus Kedepankan Pendekatan Humanis dan Persuasif

Pada tahun anggaran 2026, anggaran layanan bantuan hukum di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp3,35 miliar yang dialokasikan untuk 58 OBH terakreditasi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang memaparkan arah pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026.

Delmawati menjelaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, terutama pada skema kegiatan litigasi dan nonlitigasi. Pendampingan litigasi, misalnya, difokuskan pada tahap penyidikan dan persidangan tingkat pertama, sementara kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, terutama dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan kasus di mana penerima bantuan hukum hanya didampingi saat persidangan tanpa konsultasi yang memadai di luar agenda sidang.

Baca Juga:  OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia - Australia dalam Penanganan Scam Keuangan

“Pendampingan hukum tidak boleh sekadar formalitas. OBH harus memastikan bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan yang substantif, termasuk konsultasi dan pembelaan yang benar-benar mencerminkan kepentingan klien,” ungkap Delmawati.

Ke depan, pelaksanaan kegiatan nonlitigasi juga akan diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah dibentuk di berbagai wilayah Jawa Tengah. Melalui skema ini, organisasi pemberi bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh organisasi pemberi bantuan hukum dapat menjalankan program bantuan hukum secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin dapat semakin terbuka.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru