Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng.

Sebanyak 58 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Kontrak dengan Kemenkum Jateng.

Pilarjateng.com, Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (5/3). Penandatanganan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program bantuan hukum negara bagi masyarakat miskin di Jawa Tengah tahun ini.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Program ini, menurutnya, dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah sebagai penyelenggara, dan organisasi bantuan hukum sebagai pemberi layanan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Pemberian bantuan hukum tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang lembaga. Hanya organisasi pemberi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum yang dapat melaksanakan tugas tersebut,” ujar Heni.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum mengenai verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum periode 2025–2027, terdapat 58 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah. Lembaga tersebut tersebar di berbagai wilayah eks Karesidenan, mulai dari Banyumas, Kedu, Pati, Pekalongan, Semarang, hingga Surakarta.

Meski demikian, Kakanwil mencatat belum semua daerah memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 26 daerah yang memiliki OBH terakreditasi, sementara sembilan daerah lainnya belum memiliki lembaga yang memenuhi standar tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.

“Dengan wilayah Jawa Tengah yang luas, anggaran yang tersedia tentu tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan bantuan hukum masyarakat miskin. Karena itu diperlukan sinergi pemerintah daerah melalui dukungan anggaran daerah agar akses keadilan dapat semakin luas,” ucap Heni.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Pada tahun anggaran 2026, anggaran layanan bantuan hukum di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp3,35 miliar yang dialokasikan untuk 58 OBH terakreditasi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang memaparkan arah pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026.

Delmawati menjelaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, terutama pada skema kegiatan litigasi dan nonlitigasi. Pendampingan litigasi, misalnya, difokuskan pada tahap penyidikan dan persidangan tingkat pertama, sementara kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, terutama dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan kasus di mana penerima bantuan hukum hanya didampingi saat persidangan tanpa konsultasi yang memadai di luar agenda sidang.

Baca Juga:  BNNP Jateng dan Forkopimda Demak Deklarasikan GASPOL ANANDA BERSINAR

“Pendampingan hukum tidak boleh sekadar formalitas. OBH harus memastikan bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan yang substantif, termasuk konsultasi dan pembelaan yang benar-benar mencerminkan kepentingan klien,” ungkap Delmawati.

Ke depan, pelaksanaan kegiatan nonlitigasi juga akan diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah dibentuk di berbagai wilayah Jawa Tengah. Melalui skema ini, organisasi pemberi bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh organisasi pemberi bantuan hukum dapat menjalankan program bantuan hukum secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin dapat semakin terbuka.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB